Kemenag Pamekasan hadir sebagai Inspirasi
Pamekasan – Selasa, 4 Maret 2025, Kultum rutinitas ba’da shalat dzuhur berjamaah pada pertemuan kedua ini menjelaskan tentang Keutamaan Imam Shalat berdasarkan kitab Tuhfatuth Thullab. Dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan beserta jajaran dan masyarakat setempat. Kultum ini tidak hanya sekadar tausiyah namun juga sebagai kajian interaktif yang dikemas dengan sesi diskusi di akhir. (4/3/2025).
Ustadz Ismail selaku narasumber membahas tentang urutan afdalnya (keutamaan) imam shalat, disebutkan terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Pertama sangat dianjurkan imam shalat merupakan orang alim agama (mengerti ilmu fiqh). Hal ini karena pengetahuan ajaran Islam akan mendukung pelaksanaan shalat yang tepat dan benar sesuai dengan syariat.
Kedua, imam yang paling bagus bacaannya mengenai ayat Al-Qur’an, yakni ketepatan tajwid yang membuat bacaan baik dan benar terasa menyentuh hati.
Ketiga, keutamaan diurutkan kepada yang paling awal hijrah, artinya yang paling memutuskan hubungan antara dirinya dengan pekerjaan atau keduniaan, lebih mengutamakan urusan akhirat.
Keempat,yang paling awal masuk Islam, dalam artian paling sepuh; menghormati yang lebih tua adalah bagian dari akhlak mulia yang perlu dijunjung.
Kelima, paling bagus nasabnya, artinya masih keturunan orang alim atau ahli agama, karena kuat kemungkinan mengikuti jejak leluhurnya dalam mendalami agama.
Keenam, paling baik akhlaknya, seorang imam akan mencerminkan bagaimana seharusnya umat Muslim bersikap sehingga menjadi teladan bagi jamaah.
Ketujuh, yang paling bagus pakaiannya, hal ini menunjukkan bahwa ibadah dilaksanakan dengan penuh rasa hormat dan kepatuhan. Dengan pakaian bersih dan rapi menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan perintah Allah.
Terakhir, Good Looking; hal ini karena dipandang dapat menciptakan suasana hati yang lebih nyaman dalam shalat berjamaah. Kemanisan dalam senyuman serta postur yang baik menjadi salah satu daya tarik bagi jamaah untuk lebih khusyuk mengikuti rangkaian ibadah.
Adapun syarat kesetaraan antara imam dan makmum sebelum shalat juga menjadi bagian tak terpisahkan. Dalam hal ini, seorang imam haruslah laki-laki jika makmum terdiri dari laki-laki maupun perempuan. Namun, apabila imam tersebut seorang perempuan, maka makmum pun harus perempuan. Adapun seorang setengah laki-laki dalam artian banci maka seorang laki-laki yang harus menjadi imam shalatnya.
Dengan memberikan dapat dipahami bahwa ibadah tidak hanya sekadar anjuran syariat melainkan merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik (Pencipta).
#KementerianSemuaAgama
calendar_today 2026-05-04
visibility 99
calendar_today 2026-05-01
visibility 166
calendar_today 2026-04-30
visibility 41
calendar_today 2026-04-29
visibility 66
calendar_today 2026-04-27
visibility 181
calendar_today 2026-04-23
visibility 57