Pamekasan — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) melakukan pengawasan peredaran produk yang mengandung unsur babi (porcine) di lima minimarket wilayah Pamekasan, Jumat (20/6/2025). Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tim pengawasan terdiri atas dua PJPH, yakni Bela Fatma Hani Ayu Lestari dan Devanie Amartha Fitri, serta tiga penyuluh halal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pamekasan: Lasnah Lafifah, Muftaridatul Rohinah, dan Wardatus Syarifah. Mereka menyasar lima lokasi penjualan, yakni Alfamart, Indomaret, toko Basmalah, Vivo Minimarket, dan Minimarket Andhara.
Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers. Namun demikian, tim menemukan masih adanya produk yang tidak menyantumkan logo halal atau menggunakan logo halal yang tidak sesuai ketentuan.
Tim PJPH menghimbau seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan logo halal sesuai regulasi yang berlaku dan segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang belum tersertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen muslim serta mendukung gerakan percepatan sertifikasi halal di Indonesia.


calendar_today 2026-05-04
visibility 79
calendar_today 2026-05-01
visibility 152
calendar_today 2026-04-30
visibility 41
calendar_today 2026-04-29
visibility 66
calendar_today 2026-04-27
visibility 180
calendar_today 2026-04-23
visibility 57