account_circle admin
calendar_month 22 April 2025

KUA Larangan Terima Kunjungan ATR/BPN Pamekasan untuk Sensus Tanah Wakaf Ber-AIW

Pamekasan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan menerima kunjungan resmi dari jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pamekasan. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sensus tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama.

Rombongan ATR/BPN dipimpin oleh Soelistyo Perdopo selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Turut hadir M. Regan Imawan selaku Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah, serta Ahmad Afandi Maulana selaku Koordinator Substansi Penetapan Hak.

Kepala KUA Kecamatan Larangan, Mudenar, menyambut langsung kedatangan tim ATR/BPN bersama para penyuluh agama Islam Kecamatan Larangan. Dalam sambutannya, Mudenar menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset wakaf di masyarakat.

“Ini adalah bentuk ikhtiar kolektif dalam menjaga kemaslahatan umat, dengan menjadikan tanah wakaf sebagai aset hukum yang sah secara negara maupun syariah,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung khidmat sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, ditandai dengan verifikasi administratif dan koordinasi teknis sebagai persiapan menuju proses sertifikasi. Acara ditutup dengan ramah tamah sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara kedua lembaga.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang telah diikrarkan, sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan di wilayah Pamekasan. Kegiatan ini menjadi penanda awal komitmen bersama antara ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Komentar