Pamekasan, Kamis 14 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasean bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Camat Pasean menggelar acara penyerahan Surat Nikah Isbat di Pendopo Kecamatan Pasean. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pasangan yang sebelumnya menikah secara sirri memiliki status hukum yang sah di mata negara.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan menjadi alasan utama diselenggarakannya kegiatan ini. Banyak pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi, yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama dalam administrasi kependudukan, hak waris, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak. Dengan adanya penyerahan Surat Nikah Isbat ini, diharapkan tidak ada lagi pernikahan sirri, terutama yang melibatkan pasangan di bawah umur.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Melalui edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan setiap pasangan memahami pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum dan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Pasean..jpeg)
.jpeg)
calendar_today 2026-05-04
visibility 99
calendar_today 2026-05-01
visibility 166
calendar_today 2026-04-30
visibility 41
calendar_today 2026-04-29
visibility 66
calendar_today 2026-04-27
visibility 180
calendar_today 2026-04-23
visibility 57