Pamekasan, 19 Maret 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Pademawu kembali menggelar Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin. Namun, pada pelaksanaan kali ini, terdapat kondisi yang berbeda dari biasanya. Salah satu pasangan peserta merupakan penyandang disabilitas, sementara salah seorang peserta lainnya masih berusia di bawah 19 tahun.
Pasangan penyandang disabilitas yang mengikuti bimbingan ini adalah Feldi, calon mempelai laki-laki asal Panagguan, Proppo, dan Asa Sakila, calon mempelai perempuan asal Padelegan, Pademawu. Keduanya merupakan penyandang tuna wicara. Selain itu, Asa Sakila tercatat masih berusia 18 tahun, dengan tanggal lahir 17 Agustus 2007.
Kegiatan Binwin ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pademawu, H. Abdul Wafi, S.Ag., dan didampingi oleh penyuluh agama. Acara berlangsung di aula kantor KUA Pademawu mulai pukul 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Binwin tetap diadakan tanpa terkecuali bagi seluruh calon pengantin, baik dalam kondisi normal maupun disabilitas, serta bagi yang masih di bawah umur dengan ketentuan telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan mandiri bersertifikat sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan.
KUA Pademawu terus berkomitmen memberikan bimbingan terbaik bagi seluruh calon pengantin, memastikan mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga.
.jpeg)
calendar_today 2026-05-04
visibility 99
calendar_today 2026-05-01
visibility 166
calendar_today 2026-04-30
visibility 41
calendar_today 2026-04-29
visibility 66
calendar_today 2026-04-27
visibility 180
calendar_today 2026-04-23
visibility 57